Penghasilan menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi minat masyarakat dalam memilih profesi, termasuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), kepala desa, atau perangkat desa.
Setiap profesi tersebut memiliki tanggung jawab penting dalam melayani masyarakat atas nama negara.
Namun, satu perbedaan yang signifikan adalah besaran gaji yang diterima oleh para pekerja tersebut.
Pada tahun 2024, terjadi peningkatan gaji sebesar 8 persen untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri, sedangkan bagi para pensiunan, peningkatan gaji mencapai 12 persen.
Meskipun peningkatan gaji ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, namun masih perlu menunggu kepastian hukum yang tepat agar peningkatan tersebut dapat dibayarkan sepenuhnya.
Terkait penyesuaian gaji kepala desa dan perangkat desa, mereka menerima gaji yang dihitung sebagai fraksi dari gaji dasar Pegawai Negeri Sipil (PNS) di golongan II/a.
Peraturan yang mengatur hal ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, yang menetapkan bahwa penghasilan tetap mereka ditetapkan berdasarkan proporsi tertentu dari gaji dasar PNS golongan II/a tersebut.
Dalam perbandingan gaji perangkat desa dan PPPK untuk tahun 2024, dapat dilihat bahwa:
Gaji Perangkat Desa 2024:
Kepala Desa: Minimal mendapatkan Rp 2.426.640, yang merupakan 120% dari gaji pokok PNS Golongan IIa.
Sekretaris Desa: Minimal mendapatkan Rp 2.224.420, yang merupakan 110% dari gaji pokok PNS Golongan IIa.