Pegawai honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah dua jenis pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Keduanya berstatus non-Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi memiliki perbedaan dalam hal perekrutan, hak, dan kewajiban.
Berikut adalah beberapa perbedaan antara pegawai honorer dan PPPK:
Perekrutan
Pegawai honorer diangkat berdasarkan perjanjian kerja, namun tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pegawai honorer bisa direkrut oleh instansi pemerintah daerah tanpa izin dari pemerintah pusat.
Pegawai honorer biasanya berasal dari tenaga sukarela, tenaga bantu, atau tenaga magang yang bekerja di instansi pemerintah.
PPPK adalah ASN non-PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.
PPPK direkrut melalui mekanisme terstruktur sesuai dengan regulasi yang berlaku.
PPPK harus mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi pemerintah yang bersangkutan.