Table of contents:
PPPK juga mendapatkan penghasilan lain berupa honor dan perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya masukan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. PPPK juga memiliki jaminan sosial, kepastian karier, dan perlindungan hukum.
PPPK memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.
PPPK juga harus mengikuti kode etik dan disiplin ASN. PPPK dapat diberhentikan jika tidak memenuhi syarat atau ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.
Kesimpulan
Pegawai honorer dan PPPK adalah dua jenis pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, tetapi memiliki perbedaan yang signifikan.
Perbedaan tersebut meliputi proses perekrutan, status kepegawaian, hak, dan kewajiban.