PPPK memiliki hak dan kewajiban yang lebih baik daripada pegawai honorer, tetapi juga harus mengikuti regulasi dan standar yang lebih ketat.
Pegawai honorer masih memiliki harapan untuk menjadi PPPK atau PNS melalui jalur seleksi yang diselenggarakan oleh pemerintah. (***)