Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perbedaan dan Persamaan antara Sirekap Pemilu 2024 dan Situng Pemilu 2019

Table of contents: [Hide] [Show]
    • Tujuan: Sirekap dan Situng sama-sama bertujuan untuk memberikan informasi yang cepat, akurat, dan terpercaya tentang hasil penghitungan suara di setiap TPS. Sirekap dan Situng juga sama-sama bertujuan untuk meningkatkan partisipasi, keterlibatan, dan pengawasan masyarakat terhadap proses pemilu.
    • Sumber: Sirekap dan Situng sama-sama menggunakan sumber data yang berasal dari formulir C1 yang dibuat oleh KPPS di setiap TPS. Formulir C1 ini merupakan dokumen resmi yang berisi hasil penghitungan suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.
    • Akses: Sirekap dan Situng sama-sama dapat diakses oleh publik melalui situs web resmi KPU RI. Sirekap dapat diakses melalui sirekap.kpu.go.id dan Situng dapat diakses melalui [pemilu2019.kpu.go.id]. Sirekap dan Situng juga sama-sama menyediakan fitur pencarian, filter, dan unduh data hasil penghitungan suara.

    Kesimpulan

    Sirekap dan Situng merupakan dua sistem informasi yang digunakan oleh KPU RI untuk penghitungan dan rekapitulasi suara dalam pemilu.

    Sirekap merupakan pembaruan dari Situng yang memiliki perbedaan dalam hal data, proses, dan fungsi.

    Sirekap menggunakan data hasil foto formulir C1 Plano yang dimasukkan oleh KPPS melalui aplikasi Sirekap Mobile.

    Sirekap juga memiliki fungsi yang lebih terbuka dan mengikat karena data yang dimasukkan ke Sirekap merupakan data resmi yang digunakan untuk rekapitulasi suara di tingkat nasional.

    Sementara itu, Situng menggunakan data hasil scan formulir C-Hasil yang di-scan di tingkat kabupaten/kota.

    Halaman: 1 2 3 4 5
    Sebelumnya Selanjutnya
    Share:

    Tinggalkan Balasan

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.