Situng tidak memiliki fungsi hukum dan tidak mengikat. Sirekap dan Situng juga memiliki persamaan dalam hal tujuan, sumber, dan akses.
Sirekap dan Situng sama-sama bertujuan untuk memberikan informasi yang cepat, akurat, dan terpercaya tentang hasil penghitungan suara di setiap TPS.
Sirekap dan Situng juga sama-sama menggunakan sumber data yang berasal dari formulir C1 yang dibuat oleh KPPS di setiap TPS. Sirekap dan Situng juga sama-sama dapat diakses oleh publik melalui situs web resmi KPU RI.
Demikian artikel yang saya buat tentang Perbedaan dan Persamaan antara Sirekap dan Situng dalam Pemilu 2024. ***