Pemilu 2024 akan segera digelar pada tanggal 14 Februari 2024.
Seluruh warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih berhak untuk menggunakan hak suaranya dalam pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
Namun, tidak semua pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ada juga pemilih yang masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Potensial Hasil Pencocokan dan Penelitian (DPPh).
Apa itu DPTb dan DPPh? Apa perbedaannya? Simak penjelasannya berikut ini.
DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS), tetapi karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Keadaan tertentu yang dimaksud antara lain adalah:
- Menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara.
- Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi.
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi.
- Menjalani rehabilitasi narkoba.
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan.
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
- Pindah domisili.
- Tertimpa bencana alam.
Pemilih DPTb dapat memberikan suaranya untuk pemilihan presiden-wakil presiden. Untuk surat suara untuk DPR RI tetap dipakai hak suaranya jika pindah kota/kabupaten lain dalam satu provinsi di Dapilnya. Surat suara DPD bisa digunakan jika pindah namun masih dalam satu provinsi. Pemilih DPTb harus membawa KTP-elektronik dan surat pindah memilih A5. Pemilih DPTb mencoblos pada pukul 07.00-13.00 WIB.
DPPh adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. DPPh merupakan hasil dari pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di lapangan. DPPh berisi data pemilih yang:
- Belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
- Sudah terdaftar dalam DPT dan DPTb, tetapi data kependudukannya berubah.
- Sudah terdaftar dalam DPT dan DPTb, tetapi meninggal dunia.
- Sudah terdaftar dalam DPT dan DPTb, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
DPPh akan menjadi dasar bagi KPU untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan DPT dan DPTb. Pemilih yang terdaftar dalam DPPh dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-elektronik. Pemilih DPPh didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-elektronik. DPPh datang ke TPS dan mencoblos surat suara pada pukul 12.00-13.00 WIB.
Itulah perbedaan antara DPTb dan DPPh dalam Pemilu 2024. Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif. Jangan lupa untuk menggunakan hak suara Anda dengan bijak dan bertanggung jawab. Salam demokrasi! ***