Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Terbaru, Siapa Yang Lebih Besar? Simak Juga Masa Kerjanya Disini

Dalam proses penerimaan aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia, penting bagi para pelamar untuk memahami perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meskipun keduanya bekerja dalam instansi yang sama, terdapat perbedaan signifikan dalam status, gaji, dan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah.

1. Status PNS dan PPPK

Berdasarkan Undang-undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK diberikan fleksibilitas untuk mengisi posisi manajerial maupun non-manajerial.

Namun, pengisian posisi oleh PPPK baru akan dilakukan setelah prioritas diberikan kepada ASN.

ASN merupakan pegawai tetap yang bekerja setiap hari, sedangkan PPPK memiliki fleksibilitas dalam penyesuaian jam kerja sesuai dengan kebutuhan instansi.

2. Masa Kerja ASN dan PPPK

Masa Kerja ASN di Tahun 2024

Di tahun 2024, masa kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjadi faktor penting dalam penentuan gaji dan tunjangan.

Berdasarkan tabel gaji PNS 2024, gaji ASN ditentukan berdasarkan golongan, masa kerja, dan tunjangan yang diberikan.

Faktor-faktor yang mempengaruhi gaji ASN meliputi masa kerja, golongan, jabatan, dan lokasi tempat dinas.

Dengan adanya peraturan baru, gaji PNS tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan akan mulai berlaku pada bulan Maret 2024, dengan bayaran penuh terhitung sejak bulan Januari 2024.

Masa Kerja PPPK di Tahun 2024

Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), masa kerja juga berperan dalam penentuan gaji.

Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, honorer pada tahun 2024 akan langsung diangkat menjadi PPPK dengan kontrak masa kerja yang lebih panjang, hingga 5 tahun.

Halaman: 1 2 3 4 5
Selanjutnya
Share: