Kepala dusun dan ketua RT adalah dua perangkat pemerintahan yang ada di tingkat desa.
Keduanya memiliki peran dan tanggung jawab dalam membantu kepala desa dalam mengelola dan melayani masyarakat desa.
Namun, apa sebenarnya perbedaan antara kepala dusun dan ketua RT? Apa saja tugas dan fungsi terbaru mereka sesuai dengan UU Desa dan Permendagri?
Artikel ini akan menjelaskan hal-hal tersebut secara singkat dan jelas.
Perbedaan Kepala Dusun dan Ketua RT
Perbedaan utama antara kepala dusun dan ketua RT adalah status dan wilayah kerjanya. Kepala dusun adalah unsur perangkat desa yang ditetapkan oleh kepala desa dengan persetujuan BPD. Kepala dusun bertanggung jawab atas satu dusun atau lebih yang merupakan bagian dari desa.
Kepala dusun juga merupakan pembantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, perlindungan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.
Sedangkan ketua RT adalah unsur lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan pemerintah desa.