Perbedaan Perangkat Desa dan Aparat Desa
Dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia, terdapat dua kelompok penting yang sering kali membingungkan masyarakat: perangkat desa dan aparat desa.
Meskipun keduanya berperan dalam menjalankan fungsi pemerintahan di tingkat desa, namun keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
Artikel ini akan membahas perbedaan antara perangkat desa dan aparat desa, serta peran masing-masing dalam pengelolaan desa.
Apa itu Perangkat Desa?
Perangkat desa adalah sekumpulan pejabat atau petugas yang membantu kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan di desa.
Perangkat desa terdiri dari berbagai jabatan yang ditentukan berdasarkan kebutuhan dan struktur organisasi di tingkat desa.
Beberapa jabatan yang termasuk dalam perangkat desa antara lain:
1. Sekretaris Desa: Bertugas untuk membantu kepala desa dalam menyusun administrasi dan mengelola dokumen-dokumen penting desa.
2. Kepala Urusan Pemerintahan (Kaur Pemerintahan): Bertanggung jawab dalam hal penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pencatatan administrasi dan laporan kegiatan.
3. Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan): Mengelola dan bertanggung jawab terhadap anggaran desa serta melakukan pencatatan keuangan desa.
4. Kepala Urusan Umum dan Perencanaan (Kaur Umum): Mengelola urusan umum dan perencanaan pembangunan desa.
5. Kepala Dusun (Kadus): Bertanggung jawab terhadap wilayah dusun yang lebih kecil dalam suatu desa dan memastikan keberhasilan program di tingkat dusun.
6. Staf Desa: Berbagai staf yang bertanggung jawab dalam bidang tertentu seperti pengelolaan data kependudukan, kesehatan, dan pendidikan.
Perangkat desa biasanya diangkat melalui proses pemilihan atau seleksi yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dan memiliki masa jabatan tertentu.
Mereka memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan, menyusun rencana pembangunan desa, serta mengelola anggaran dan administrasi desa.
Apa itu Aparat Desa?
Aparat desa adalah istilah yang digunakan untuk menyebut individu yang bekerja dalam kapasitas sebagai pegawai atau staf desa, yang menjalankan fungsi administratif dan operasional di bawah perangkat desa.
Aparat desa terdiri dari beberapa kategori pegawai yang bertugas untuk mendukung kelancaran administrasi pemerintahan desa.
Aparat desa biasanya terdiri dari:
1. Kepala Desa (Kades): Memimpin pemerintahan desa, bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan dan program-program yang telah direncanakan bersama perangkat desa.
2. BPD (Badan Permusyawaratan Desa): Sebagai lembaga yang mewakili masyarakat desa, BPD memiliki peran dalam pengawasan terhadap perangkat desa dan kepala desa, serta memberikan masukan dalam kebijakan pembangunan desa.