Dalam struktur pemerintahan desa di Indonesia, seringkali muncul kebingungan antara istilah “perangkat desa” dan “aparat desa”.
Meskipun keduanya berperan penting dalam menjalankan fungsi pemerintahan di tingkat desa, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya.
Artikel ini akan membahas perbedaan tersebut secara rinci, sehingga masyarakat dapat lebih memahami peran dan fungsi masing-masing dalam pengelolaan desa.
Definisi Aparat Desa
Aparat desa merujuk pada semua individu yang terlibat dalam pemerintahan desa.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “aparat” diartikan sebagai alat atau perkakas, sedangkan “aparatur” berarti perangkat atau alat-alat negara, termasuk pegawai yang menjalankan fungsi pemerintahan.
Dalam konteks desa, aparat desa mencakup kepala desa, sekretaris desa, kepala urusan (Kaur), kepala seksi (Kasi), kepala dusun (Kadus), operator desa, dan semua pihak yang berperan dalam pemerintahan desa.
Definisi Perangkat Desa
Perangkat desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam menyusun kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa.
Mereka juga berperan sebagai pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan fungsi teknis dan kewilayahan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintahan desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa.
Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya seperti Kaur, Kasi, dan Kadus.
Perbedaan Antara Aparat Desa dan Perangkat Desa
Perbedaan utama antara aparat desa dan perangkat desa terletak pada cakupan dan peran mereka dalam struktur pemerintahan desa:
- Cakupan:
- Aparat Desa: Mencakup semua individu yang terlibat dalam pemerintahan desa, termasuk kepala desa, perangkat desa, dan lembaga lainnya yang berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Perangkat Desa: Merupakan bagian dari aparat desa yang secara khusus membantu kepala desa dalam menyusun kebijakan dan koordinasi, serta melaksanakan fungsi teknis dan kewilayahan.
- Peran dan Fungsi:
- Aparat Desa: Bertanggung jawab atas keseluruhan penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pembuatan kebijakan, pelaksanaan program, dan pelayanan kepada masyarakat.
- Perangkat Desa: Fokus pada membantu kepala desa dalam aspek administratif, teknis, dan operasional untuk memastikan kebijakan dan program desa berjalan efektif.