Pasalnya, saat perekrutan berdasarkan kontrak telah difokuskan untuk bidang tertentu. Dampaknya, jenjang karir tidak terlalu luas.
Sementara, ASN yang memang disiapkan untuk mengisi pos birokrasi memiliki ruang yang lebih besar. Para ASN juga menjadi prioritas utama untuk mengisi jabatan dalam pemerintahan. Setelah dipastikan tidak dapat terpenuhi lah maka PPPK dapat melakukan pengsisi jabatan yang lowong. (***)