Bapak dan Ibu guru yang terhormat, pada kesempatan kali ini kami akan berbagi informasi mengenai pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan, baik untuk kelas reguler maupun kelas rekognisi.
Ada dua perbedaan utama dalam program PPG ini: PPG kelas reguler dan PPG kelas rekognisi.
Berikut penjelasan rinci mengenai masing-masing jenis PPG tersebut.
PPG Kelas Reguler
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, khususnya pada Bab 2 tentang peserta pendidikan profesi guru, dijelaskan di Pasal 3 Ayat 1 bahwa peserta PPG terdiri dari dua kategori.
Pertama, calon guru yang merupakan fresh graduate yang akan mengajar pada satuan pendidikan, dan mereka akan mengikuti PPG prajabatan yang masuk dalam kelas reguler.
Beban Belajar
Beban belajar PPG reguler adalah minimal 36 SKS yang harus ditempuh dalam waktu 2 semester.
Pembelajaran PPG kelas reguler dapat dilaksanakan secara luring, daring, atau kombinasi keduanya (blended learning).
Materi pembelajaran terdiri dari tiga kelompok mata kuliah, yaitu:
1. Mata Kuliah Inti: Wajib ditempuh oleh peserta PPG.
2. Mata Kuliah Selektif: Peserta PPG dapat memilih dari mata kuliah yang disediakan oleh Kementerian.
3. Mata Kuliah Elektif: Peserta PPG dapat memilih dari mata kuliah yang disediakan oleh LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan).
Uji Kompetensi
Setelah menyelesaikan pembelajaran, peserta PPG reguler harus mengikuti uji kompetensi yang terdiri dari uji tertulis dan uji kinerja.
Peserta yang lulus kedua ujian ini akan memperoleh sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh LPTK.