Perbedaan PPG Kelas Reguler dan PPG Kelas Rekognisi bagi Guru Dalam Jabatan 2024

- Editor

Sabtu, 22 Juni 2024 - 02:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapak dan Ibu guru yang terhormat, pada kesempatan kali ini kami akan berbagi informasi mengenai pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan, baik untuk kelas reguler maupun kelas rekognisi.

Ada dua perbedaan utama dalam program PPG ini: PPG kelas reguler dan PPG kelas rekognisi.

Berikut penjelasan rinci mengenai masing-masing jenis PPG tersebut.

PPG Kelas Reguler

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, khususnya pada Bab 2 tentang peserta pendidikan profesi guru, dijelaskan di Pasal 3 Ayat 1 bahwa peserta PPG terdiri dari dua kategori.

Pertama, calon guru yang merupakan fresh graduate yang akan mengajar pada satuan pendidikan, dan mereka akan mengikuti PPG prajabatan yang masuk dalam kelas reguler.

Beban Belajar

Beban belajar PPG reguler adalah minimal 36 SKS yang harus ditempuh dalam waktu 2 semester.

Pembelajaran PPG kelas reguler dapat dilaksanakan secara luring, daring, atau kombinasi keduanya (blended learning).

Materi pembelajaran terdiri dari tiga kelompok mata kuliah, yaitu:

1. Mata Kuliah Inti: Wajib ditempuh oleh peserta PPG.

2. Mata Kuliah Selektif: Peserta PPG dapat memilih dari mata kuliah yang disediakan oleh Kementerian.

3. Mata Kuliah Elektif: Peserta PPG dapat memilih dari mata kuliah yang disediakan oleh LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan).

Uji Kompetensi

Setelah menyelesaikan pembelajaran, peserta PPG reguler harus mengikuti uji kompetensi yang terdiri dari uji tertulis dan uji kinerja.

Peserta yang lulus kedua ujian ini akan memperoleh sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh LPTK.

PPG Kelas Rekognisi

Berita Terkait

Catat! Tanggal Pencairan 9 Bansos Juli 2024, Ada BLT Mitigasi dan PKH Tahap 3
Jangan Lewatkan! BLT MRP Rp600 Ribu dan Bonus KPM PKH BPNT Cair Bulan Ini, Siapkan Berkas Ini!
Alhamdulillah, Rejeki Tak Terduga! BLT Mitigasi Rp600 Ribu Yang di Tunggu-Tunggu Akhirnya…
Bansos PKH dan BPNT Juli-Agustus Cair! Cek Status Penerima dan Penyebab Gagal Salur di SIKS-NG
Kejutan! Saldo PKH Tahap 4 dan BPNT Cair Bersamaan, Cek Rekening Anda Sekarang!
Wow! Saldo DANA Gratis Rp300 Ribu Menanti, Ikuti Cara Ini Tanpa Aplikasi!
Cepat! Saldo DANA Kaget Rp600 Ribu dari Pemerintah Cair Hari Ini – Langsung ke Rekeningmu!
Cepat! Saldo DANA Kaget Rp400.000 Tersedia Terbatas, Klaim Sebelum Hilang!

Berita Terkait

Kamis, 4 Juli 2024 - 01:00 WITA

Catat! Tanggal Pencairan 9 Bansos Juli 2024, Ada BLT Mitigasi dan PKH Tahap 3

Kamis, 4 Juli 2024 - 00:51 WITA

Alhamdulillah, Rejeki Tak Terduga! BLT Mitigasi Rp600 Ribu Yang di Tunggu-Tunggu Akhirnya…

Kamis, 4 Juli 2024 - 00:47 WITA

Bansos PKH dan BPNT Juli-Agustus Cair! Cek Status Penerima dan Penyebab Gagal Salur di SIKS-NG

Kamis, 4 Juli 2024 - 00:44 WITA

Kejutan! Saldo PKH Tahap 4 dan BPNT Cair Bersamaan, Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 4 Juli 2024 - 00:26 WITA

Wow! Saldo DANA Gratis Rp300 Ribu Menanti, Ikuti Cara Ini Tanpa Aplikasi!

Berita Terbaru