Kelas rekognisi diperuntukkan bagi guru dalam jabatan, yang terbagi menjadi dua kategori utama.
Kategori Pertama
Kategori pertama mencakup:
1. Guru Penggerak.
2. Guru X-PLPG.
Guru dalam kategori ini akan mendapatkan rekognisi pembelajaran lampau setara dengan 36 SKS.
Mereka hanya perlu mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKM PPG) tanpa perlu menempuh pembelajaran penuh.
Kategori Kedua
Kategori kedua mencakup:
1. Guru yang terdaftar di Dapodik sampai tahun 2023-2024.
2. Guru yang alih jabatan fungsional dari jabatan lain ke jabatan guru.
3. Guru yang ingin menambah sertifikat pendidik yang berbeda.
Guru dalam kategori ini akan mendapatkan rekognisi setara 27 SKS dari total 36 SKS.
Mereka masih harus menempuh beban belajar sebesar 9 SKS yang terdiri dari penugasan terstruktur dan pembelajaran mandiri melalui platform PMM (Portal Mahasiswa dan Mahasiswi).
Uji Kompetensi
Sama seperti PPG reguler, peserta PPG rekognisi juga harus mengikuti uji kompetensi setelah menyelesaikan pembelajaran.