Uji kompetensi terdiri dari uji tertulis dan uji kinerja. Peserta yang lulus akan mendapatkan sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh LPTK.
Pengulangan Uji Kompetensi
Bagi peserta yang belum lulus uji kompetensi, baik uji tertulis maupun uji kinerja, mereka dapat mengikuti uji kompetensi ulang sebelum masa studi PPG berakhir.
Masa studi maksimal untuk pendidikan profesi adalah 3 tahun, sehingga peserta memiliki waktu hingga tahun 2026 untuk lulus uji kompetensi.
Untuk informasi lebih lanjut terkait juknis pelaksanaan PPG, baik PPG prajabatan (kelas reguler) maupun PPG dalam jabatan (kelas rekognisi), harap menunggu arahan dari Direktur Jenderal.
Bapak dan Ibu guru diharapkan untuk tidak melewatkan kegiatan ini karena akan ada informasi penting yang dirilis terkait pelaksanaan PPG dalam jabatan dan persiapan yang diperlukan. Terima kasih, semoga informasi ini bermanfaat. ***