Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perbedaan PPPK Guru, Teknis, Kesehatan, dan CPNS 2024: Persyaratan dan Unit Penempatan

Table of contents: [Hide] [Show]

Penerimaan PPPK dan CPNS Tahun 2024: Peluang Baru bagi Profesional untuk Berkarier di Pemerintahan

Pemerintah Indonesia kembali membuka peluang bagi para profesional untuk mengabdi kepada negara melalui penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2024.

Sebelum mendaftar, calon pelamar perlu memahami perbedaan unit penempatan dan persyaratan untuk formasi PPPK Guru, PPPK Teknis, PPPK Kesehatan, dan CPNS 2024.

Berikut adalah penjelasan lengkapnya:

PPPK Guru

Unit Penempatan: Sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah (kabupaten/kota).

Tugas Pokok: Mengajar mata pelajaran di sekolah sesuai dengan kualifikasi dan kebutuhan sekolah.

Persyaratan: Memiliki kualifikasi S1/D4 Pendidikan dan sertifikat pendidik.

Seleksi: Melalui seleksi administrasi, seleksi akademik (tes dan wawancara), dan seleksi fisik.

PPPK Teknis

Unit Penempatan: Instansi pemerintah pusat dan daerah yang membutuhkan tenaga teknis.

Tugas Pokok: Melaksanakan tugas teknis sesuai dengan bidang keahlian dan kebutuhan instansi.

Persyaratan: Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D3 dan/atau keahlian khusus yang relevan dengan bidang pekerjaan.

Seleksi: Melalui seleksi administrasi, seleksi kompetensi (tes dan/atau praktik kerja), dan seleksi fisik.

PPPK Kesehatan

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: