Bapak, Ibu, dan saudara-saudara yang kemarin telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama, namun belum berhasil, kini ada kabar terbaru yang patut Anda ketahui.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menetapkan status baru, yaitu PPPK paruh waktu, bagi beberapa peserta seleksi.
Apa sebenarnya PPPK paruh waktu itu? Mari kita bahas lebih dalam!
Apa Itu Status PPPK Paruh Waktu?
Status PPPK paruh waktu diberikan kepada tenaga honorer yang tidak berhasil memenuhi syarat kelulusan seleksi PPPK tahap pertama.
Tenaga honorer ini biasanya diberi kode R2 atau R3, yang memiliki arti:
- Kode R2: Lolos seleksi administrasi dan kompetensi, namun tidak memiliki formasi.
- Kode R3: Lolos seleksi kompetensi saja, tetapi tidak memenuhi kriteria penempatan.
Bagi tenaga honorer yang memperoleh kode ini, mereka tetap diberikan kesempatan menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN) dengan status sebagai PPPK paruh waktu.
Keuntungan Menjadi PPPK Paruh Waktu
Meski tidak memiliki status penuh waktu, menjadi PPPK paruh waktu tetap memberikan sejumlah manfaat yang cukup signifikan, antara lain:
- Status Resmi ASN: Honorer R2 dan R3 akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai bukti resmi bahwa mereka adalah bagian dari ASN.
- Jam Kerja Fleksibel: PPPK paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel, sehingga memungkinkan mereka untuk menjalankan pekerjaan lain di luar tugas ASN.
- Hak Keuangan: Berhak menerima THR, gaji ke-13, serta tunjangan hari tua dan pensiun.
- Kesempatan Promosi: Dengan evaluasi kinerja dan pemenuhan syarat administrasi, PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Hal utama yang membedakan PPPK paruh waktu dari PPPK penuh waktu terletak pada: