Dalam struktur pemerintahan desa di Indonesia, peran kepala dusun dan RT (Rukun Tetangga) memiliki kedudukan yang penting dalam mengelola dan melayani masyarakat.
Meskipun keduanya berada dalam hierarki yang sama, terdapat perbedaan signifikan dalam tugas dan fungsi mereka.
Artikel ini akan menguraikan perbedaan tugas dan fungsi kepala dusun dan RT terbaru tahun 2024, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 (Permendagri 84/2015).
Kepala Dusun: Pengelola Wilayah dan Pembantu Kepala Desa
Kepala dusun adalah unsur perangkat desa yang ditetapkan oleh kepala desa dengan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sebagai pembantu kepala desa, kepala dusun bertanggung jawab atas satu atau lebih dusun yang merupakan bagian dari desa.
Berikut adalah tugas pokok dan fungsi kepala dusun:
– Membina Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat:
Kepala dusun memastikan bahwa ketenteraman dan ketertiban di wilayahnya terjaga, termasuk penanganan konflik dan masalah sosial.
– Perlindungan Masyarakat:
Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat, termasuk penanganan bencana dan situasi darurat.
– Mobilitas Kependudukan:
Mengelola administrasi kependudukan, seperti pendataan penduduk dan migrasi.
– Pengelolaan Potensi Desa:
Menata dan mengelola sumber daya dan potensi desa untuk kesejahteraan masyarakat.
– Pembinaan Lingkungan Hidup:
Mendorong kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya alam.
– Koordinasi dengan Perangkat Desa: