– Membantu mensukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 dengan tertib dan aman
– Membantu melancarkan jalannya persiapan maupun pelaksanaan Pilkada 2024
KPPS harus tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP.
Kode etik tersebut berisi asas mandiri dan adil, asas kepastian hukum, asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas. ***