Pada kesempatan kali ini, kami menyapa Bapak dan Ibu pensiunan PNS dengan kabar baik bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, Bapak dan Ibu akan mendapatkan transferan dari PT Taspen yaitu gaji ke-13.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 dan petunjuk teknisnya pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2024, gaji ke-13 akan segera dicairkan.
Ketentuan Penting Mengenai Pencairan Gaji ke-13
Ada satu hal penting yang perlu kita ketahui bersama, Bapak dan Ibu, bahwa dalam pencairan gaji ke-13 tahun 2024, terdapat ketentuan dari Presiden, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan para stakeholders lainnya bahwa gaji ke-13 tidak boleh dipotong dalam bentuk apapun, termasuk tidak boleh dipotong dengan yuran Tapera atau potongan lainnya.
Nominal Gaji ke-13
Berdasarkan informasi yang disampaikan, gaji ke-13 yang akan diterima oleh Bapak dan Ibu pensiunan PNS adalah sebesar nominal gaji yang diterima pada bulan Mei.
Gaji ke-13 ini akan dicairkan pada tanggal 3 Juni 2024, dua hari setelah pencairan gaji bulanan pada tanggal 1 Juni, meskipun tanggal tersebut adalah hari libur nasional.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut rincian komponen dan nominal gaji ke-13 pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Golongan 1A: Rp1.748.096 hingga Rp1.962.128
Golongan 1B: Rp2.077.000
Golongan 1C: Rp2.165.200
Golongan 1D: Rp2.256.700
Golongan 2A: Rp2.833.900
Golongan 2B: Rp2.953.880
Golongan 2C: Rp3.078.700