Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PERHATIKAN YA! Ketegasan Pemerintah tentang Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS, Info Terbaru Gaji ke-13 Akan Cair pada Tanggal Ini…

Table of contents: [Hide] [Show]

    Golongan 2D: Rp3.208.800

    Golongan 3A: Rp3.558.600

    Golongan 3B: Rp3.709.200

    Golongan 3C: Rp3.866.100

    Golongan 3D: Rp4.029.600

    Golongan 4A: Rp4.200.000

    Golongan 4B: Rp4.377.800

    Golongan 4C: Rp4.562.900

    Golongan 4D: Rp4.755.900

    Golongan 4E: Rp4.957.100

    Tunjangan yang Termasuk dalam Gaji ke-13

    Selain gaji pokok, terdapat beberapa tunjangan yang akan diterima oleh pensiunan PNS, yaitu:

    1. Tunjangan Keluarga:

    Tunjangan untuk pasangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok.

    2. Tunjangan Pangan/Beras:

    Setara dengan beras sebanyak 10 kg yang diberikan dalam bentuk uang tunai.

    3. Tambahan Penghasilan:

    Halaman: 1 2 3
    Sebelumnya Selanjutnya
    Share: