Pada artikel kali ini, kami akan membahas perkembangan terbaru terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN P3K di tahun 2024.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengumumkan bahwa masa kerja dan usia menjadi penentu prioritas utama dalam proses pengangkatan ini.

Masa Kerja dan Usia: Prioritas Utama

Menpan RB, Abdullah Awar Anas, menegaskan bahwa tenaga honorer dengan masa kerja dan usia tertentu akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi P3K pada tahun 2024.

Ini merupakan komitmen utama pemerintah yang juga menjadi amanat dari Undang-Undang ASN tahun 2023 tentang penataan tenaga honorer.

Kriteria Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi P3K

Untuk mengetahui lebih jelas mengenai kriteria pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K, berikut adalah informasi yang dapat disimak:

1. Tenaga Honorer dengan Masa Kerja Lebih dari 5 Tahun

Tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari 5 tahun tanpa putus akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi P3K.

Masa kerja yang panjang menunjukkan dedikasi dan kontribusi yang signifikan terhadap instansi tempat mereka bekerja.

2. Tenaga Honorer dengan Usia Mendekati 56 Tahun

Tenaga honorer yang usianya mendekati 56 tahun juga dipastikan akan diangkat menjadi P3K pada tahun 2024.

Pengangkatan ini dilakukan untuk memberikan jaminan pekerjaan menjelang masa pensiun bagi tenaga honorer yang telah mengabdi lama.

Proses Verifikasi dan Validasi Data

1 2

Iklan