melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Menteri tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Jenis | Peraturan Menteri Dalam Negeri |
Institusi | Kementerian Dalam Negeri |
Nomor | 20 |
Tahun | 2018 |
Judul | Pengelolaan Keuangan Desa |
Ditetapkan tanggal | 31 Desember 2015 |
Diundangkan tanggal | 5 Januari 2016 |
Berlaku tanggal | 5 Januari 2016 |
Nomor BN | 5 |
Mencabut : |
|
1. | Pasal 6 ayat (2), ayat (3) ayat (4) dan ayat (5), Pasal 40 ayat (2), Pasal 52 ayat (1), Pasal 54 ayat (2), Pasal 57, Pasal 58, Pasal 60 ayat (4), Pasal 62 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 66 ayat (2), Pasal 69, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 79, dan Pasal 81 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); |
2. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094). |
Lebih lanjut mengenai Permendagri 20 Tahun 2018 silahkan dibaca dan dipelajari melalui tautan link dibawah ini:
Tidak ada komentar