"
"

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

- Editor

Selasa, 21 Maret 2023 - 14:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Latar Belakang

melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Menteri tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
Detail Peraturan
Jenis Peraturan Menteri Dalam Negeri
Institusi Kementerian Dalam Negeri
Nomor 20
Tahun 2018
Judul Pengelolaan Keuangan Desa
Ditetapkan tanggal 31 Desember 2015
Diundangkan tanggal 5 Januari 2016
Berlaku tanggal 5 Januari 2016
Nomor BN 5

 

Status
Mencabut :
1. Pasal 6 ayat (2), ayat (3) ayat (4) dan ayat (5), Pasal 40 ayat (2), Pasal 52 ayat (1), Pasal 54 ayat (2), Pasal 57, Pasal 58, Pasal 60 ayat (4), Pasal 62 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 66 ayat (2), Pasal 69, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 79, dan Pasal 81 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094).

Lebih lanjut mengenai Permendagri 20 Tahun 2018 silahkan dibaca dan dipelajari melalui tautan link dibawah ini:

Berita Terkait

Jadwal Libur Sekolah Akhir Tahun 2024 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA di Seluruh Indonesia
PANAS…! KOMISI X DPR MARAH KE MENDIKDASMEN NAIKAN GAJI RP 2 JUTA TAK SESUAI HARAPAN! PENSIUNAN KAPAN?
Keputusan Final Menpan RB! Tenaga Honorer Hanya Bisa Jadi P3K Paruh Waktu
Aturan Terbaru P3K 2024: Kabar Baik untuk Tenaga Honorer yang Terdaftar di BKN
Inilah Hasil Perangkingan dan Penentu Kelulusan PPPK 2024 | Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2024
YES! Data Bayar & Jadwal Pencairan PKH 2024 Sudah Ditetapkan Untuk 3 Komponen Ini Saja!
Kabar Gembira! Gaji Pensiunan PNS Naik 12%, Bisa Tembus Rp 5 Juta di Januari 2025!
Gagal Autentikasi ANDAL by Taspen? Ini Solusi Ampuh Agar Gaji Pensiun PNS Tetap Cair!

Berita Terkait

Minggu, 15 Desember 2024 - 23:42 WITA

Jadwal Libur Sekolah Akhir Tahun 2024 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA di Seluruh Indonesia

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:24 WITA

Keputusan Final Menpan RB! Tenaga Honorer Hanya Bisa Jadi P3K Paruh Waktu

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:21 WITA

Aturan Terbaru P3K 2024: Kabar Baik untuk Tenaga Honorer yang Terdaftar di BKN

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:16 WITA

Inilah Hasil Perangkingan dan Penentu Kelulusan PPPK 2024 | Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2024

Minggu, 15 Desember 2024 - 22:11 WITA

YES! Data Bayar & Jadwal Pencairan PKH 2024 Sudah Ditetapkan Untuk 3 Komponen Ini Saja!

Berita Terbaru