Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2023: Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa

Table of contents: [Hide] [Show]

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota. Dana Desa dimaksudkan untuk mendanai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa sesuai dengan kewenangan dan kebutuhan Desa. Untuk mengatur penggunaan Dana Desa secara lebih rinci, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa (Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2023).

Latar Belakang

Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, yang menyatakan bahwa penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa tersebut disertai dengan petunjuk operasional yang ditetapkan dengan peraturan menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan kementerian/lembaga terkait.

Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2023 juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), yang mengamanatkan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Isi

Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2023 terdiri dari 8 bab dan 2 lampiran, yaitu:

  • Bab I: Ketentuan Umum, yang berisi pengertian dan istilah yang digunakan dalam peraturan ini, seperti Dana Desa, SDGs Desa, Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, dan lain-lain.
  • Bab II: Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang berisi penjelasan tentang prioritas penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, yang diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa. SDGs Desa adalah upaya terpadu pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
  • Bab III: Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk Pembangunan Desa, yang berisi penjelasan tentang prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa, yang meliputi: a) pemenuhan kebutuhan dasar; b) pembangunan sarana dan prasarana Desa; c) pengembangan potensi ekonomi lokal; dan d) pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
  • Bab IV: Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang berisi penjelasan tentang prioritas penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat Desa, yang meliputi: a) peningkatan kapasitas sumber daya manusia Desa; b) peningkatan partisipasi masyarakat Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pembangunan Desa; c) peningkatan kemandirian ekonomi masyarakat Desa; dan d) peningkatan perlindungan sosial masyarakat Desa.
  • Bab V: Petunjuk Operasional, yang berisi petunjuk operasional pelaksanaan penggunaan Dana Desa sesuai dengan rincian prioritas penggunaan Dana Desa, yang meliputi: a) penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan Desa; b) pelaksanaan penggunaan Dana Desa; c) pengawasan dan evaluasi penggunaan Dana Desa; dan d) pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa.
  • Bab VI: Pengawasan, yang berisi ketentuan tentang pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa, yang dilakukan oleh: a) masyarakat Desa; b) Badan Permusyawaratan Desa (BPD); c) Pemerintah Desa; d) Pemerintah Kabupaten/Kota; e) Pemerintah Provinsi; f) Pemerintah Pusat; dan g) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  • Bab VII: Sanksi, yang berisi ketentuan tentang sanksi administratif dan sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bab VIII: Ketentuan Penutup, yang berisi ketentuan tentang mulai berlakunya peraturan ini, yaitu sejak tanggal ditetapkan, yaitu 27 Oktober 2023.
  • Lampiran I: Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang berisi tabel rincian prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, yang mencakup: a) program/kegiatan; b) indikator; c) target; d) sumber data; dan e) keterangan.
  • Lampiran II: Petunjuk Operasional Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa, yang berisi panduan mengenai: a) penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan Desa; b) pelaksanaan penggunaan Dana Desa; c) pengawasan dan evaluasi penggunaan Dana Desa; dan d) pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa.

Manfaat

Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2023 diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat Desa, antara lain:

  • Memberikan arah kebijakan yang jelas dan terukur mengenai penggunaan Dana Desa sesuai dengan prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  • Memberikan petunjuk operasional yang praktis dan mudah dipahami bagi pemerintah Desa dalam mengelola Dana Desa secara efektif, efisien, dan akuntabel.
  • Memberikan ruang bagi pemerintah Desa untuk menyusun program/kegiatan Desa sesuai dengan kewenangan dan kebutuhan Desa, dengan tetap memperhatikan partisipasi aktif masyarakat Desa dan hasil musyawarah Desa.
  • Memberikan kesempatan bagi BPD dan masyarakat Desa untuk berperan aktif dalam mengawasi dan mengevaluasi penggunaan Dana Desa, serta memberikan masukan dan saran bagi perbaikan kinerja pemerintah Desa.
  • Memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia, dan penanggulangan kemiskinan, serta percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa.

DOWNLOAD DISINI

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.