Dalam lampiran Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Dana Desa memuat petunjuk operasional pelaksanaan penggunaan dana desa sebagai acuan pemerintah Desa dalam pengalokasian Dana Desa.
Latar Belakang
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, memandatkan bahwa penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa tersebut disertai dengan petunjuk operasional yang ditetapkan dengan peraturan menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan kementerian/lembaga terkait.
Sehubungan dengan hal tersebut, peraturan menteri ini menjadi arah kebijakan yang disertai dengan petunjuk operasional penggunaan Dana Desa. Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan berdasarkan peraturan Desa yang mengatur mengenai Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Petunjuk operasional ini memberikan pandangan mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa agar Desa tetap memiliki ruang untuk menyusun program/kegiatan Desa sesuai dengan kewenangannya, partisipasi aktif masyarakat Desa dan diputuskan melalui musyawarah Desa.
Hal-hal strategis di Desa harus dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa, BPD, dan masyarakat Desa melalui musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD.
Pembahasan dan kesepakatan dalam musyawarah Desa menghasilkan dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan yang meliputi RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa. Hasil musyawarah Desa wajib dipedomani oleh Kepala Desa dalam merumuskan berbagai kebijakan Desa, termasuk kebijakan pembangunan Desa.
Penggunaan Dana Desa yang telah diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, meningkatan kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan.
Optimalisasi penggunaan Dana Desa yang sesuai dengan prioritas sangat penting dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat secara efektif, efisien, serta akuntabel.
Tujuan
Adapun tujuan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa bertujuan untuk memberikan arah penggunaan dana desa yang diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat.
SDGs Desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang selanjutnya disebut Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah pembangunan Desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi Desa di masa depan.
Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan Desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Desa dan 17 (tujuh belas) tujuan SDGs Desa dalam Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023, sebagai berikut:
Tipologi-1 | Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan | SDGs Desa 1 dan 2 |
Tipologi-2 | Desa ekonomi tumbuh merata | SDGs Desa 8, 9, 10, dan 12 |
Tipologi-3 | Desa peduli kesehatan | SDGs Desa 3, 6, dan 11 |
Tipologi-4 | Desa peduli lingkungan | SDGs Desa 7, 13, 14, dan 15 |
Tipologi-5 | Desa peduli pendidikan | SDGs Desa 4 |
Tipologi-6 | Desa ramah perempuan | SDGs Desa 5 |
Tipologi-7 | Desa berjejaring | SDGs Desa 17 |
Tipologi-8 | Desa tanggap budaya | SDGs Desa 16 |
Prioritas Penggunaan Dana Desa bidang Pembangunan
- pemenuhan kebutuhan dasar
- Pencegahan dan penurunan stunting di Desa
- Perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa
- penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani
- penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin
- pembangunan sarana dan prasarana Desa
- Pembangunan sarana dan prasarana pendataan Desa
- Pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh
- pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik alternatif di Desa bagi desa yang belum dialiri listrik
- Pembangunan sarana dan prasarana transportasi melalui pengadaan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi
- Pembangunan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi melalui pengadaan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi
- Pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat desa
- Pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat Desa - Pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam
- Pengembangan potensi ekonomi lokal
- Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama
- pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama
- pengembangan Desa wisata
- pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan
- pemanfaatan energi terbarukan
- pengelolaan lingkungan Desa
- pelestarian sumber daya alam Desa
Prioritas Penggunaan Dana Desa bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat
- penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di Desa
- penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular
- penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional
- penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
- penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa
- penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa
- penguatan partisipasi masyarakat dalam ketahanan pangan nabati dan hewani
- peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa
- peningkatan kualitas sumber daya manusia warga masyarakat desa
- penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka pengembangan listrik alternatif di Desa
- pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat Desa
- pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat Desa
- pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama
- pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama
- Pengembangan seni budaya lokal
- Penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam
- Penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana alam
- Penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana nonalam atau kejadian luar biasa
Pelaksanaan
Pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa yang terlampir dalam Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 dengan metode swakelola dan PKTD Padat Karya Tunai Desa). Pada pelaksanaan bersifat swakelola meliputi:
- Program dan/atau kegiatan yang didanai dengan Dana Desa diutamakan dilaksanakan secara swakelola oleh Desa untuk mewujudkan kemandirian Desa;
- swakelola oleh Desa dilakukan dengan mendayagunakan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi, dan sumber daya manusia di Desa;
- Desa dalam melaksanakan swakelola penggunaan Dana Desa dapat melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa di Desa;
- Kegiatan pengembangan kapasitas warga Desa yang didanai Dana Desa diutamakan dilaksanakan secara swakelola oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antar Desa dan dilarang dikerjakan oleh penyedia barang/jasa.
- Pelaksanaan kegiatan pengembangan kapasitas warga desa bertempat di desa setempat.
Adapun jenis kegiatan Padat Karya Tunai Desa meliputi antara lain:
- pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan:
- pemanfaatan lahan kosong milik Desa untuk tanaman pangan dan perkebunan;
- pemanfaatan lahan kosong milik warga untuk penanaman sayuran dan lain-lain; dan
- penanaman tumpang sari tanaman pokok di lahan perkebunan
- wisata Desa
- kebersihan tempat wisata yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;
- kebersihan tempat kuliner yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
- membuka partisipasi warga untuk berusaha di lokasi wisata
- perdagangan logistik pangan
- pemeliharaan bangunan pasar;
- badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama berperan sebagai agregator untuk membeli komoditas Desa untuk dijual kembali di pasar yang lebih luas;
- badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama memberikan talangan kepada petani dan pengusaha kecil untuk melakukan produksi; dan
- tambahan penyertaan modal badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama kepada produksi yang menguntungkan di Desa
- perikanan
- pemasangan atau perawatan keramba bersama;
- bagi hasil budidaya ikan air tawar melalui badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
- membersihkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan tempat penjualan ikan lainnya yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama
- peternakan
- membersihkan kandang ternak milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;
- penggemukan ternak bersama dengan sistem bagi hasil yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
- kerja sama badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama dan peternak dalam pemanfaatan kotoran ternak untuk pupuk organik
- industri pengolahan dan pergudangan untuk pangan
- perawatan gudang milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;
- perawatan alat penggilingan padi milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
- penyewaan gudang secara murah yang sebagian dibayar melalui dana Desa.
Berikut kami bagikan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Dana Desa yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.