Penerbitan Permendikbudristek No. 7 Tahun 2024: Aturan Linearitas Guru Dicabut
Pada 27 Februari 2024, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, telah menandatangani Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024.
Peraturan ini mulai diundangkan pada 29 Februari 2024 dan membawa perubahan signifikan terkait kesesuaian bidang tugas mata pelajaran dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik (serdik).
Peraturan baru ini memberikan angin segar bagi para guru, terutama guru P3K, yang selama ini terbentur masalah linearitas sertifikat dengan mata pelajaran yang diajarkan.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk P3K
Salah satu poin penting dalam Permendikbudristek No. 7 Tahun 2024 adalah bahwa aturan linearitas yang sebelumnya membatasi pemberian tunjangan profesi guru (TPG) telah dicabut.
Hal ini berarti guru P3K yang mengajar mata pelajaran tidak sesuai dengan sertifikat pendidiknya kini tetap dapat menikmati TPG sebesar gaji pokok, yaitu Rp 3,2 juta per bulan, yang dibayarkan per triwulan sekitar Rp 9,6 juta.
Ketua Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia, Heti, menyampaikan kabar ini kepada mediagpnn.com pada 29 Mei 2024.
Sebelumnya, banyak guru P1 yang telah diangkat menjadi P3K kehilangan TPG mereka karena ketidaksesuaian SK P3K dengan sertifikat pendidik.
Kini, dengan aturan baru ini, mereka dapat kembali menikmati TPG.
Isi Penting Permendikbudristek No. 7 Tahun 2024
Permendikbudristek No. 7 Tahun 2024 memuat beberapa pasal penting yang memberikan kelegaan bagi guru P3K:
Pasal 4:
Peraturan ini berlaku bagi guru mata pelajaran yang mengampu bidang tugas sesuai kualifikasi akademik tetapi tidak sesuai dengan sertifikat pendidik, guru kelas pada taman kanak-kanak atau Raudatul Atfal yang memiliki kualifikasi akademik yang berbeda dengan serdik, dan guru kelas pada sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah yang kualifikasi akademiknya berbeda dengan serdik.