Meskipun sertifikat pendidik tidak sesuai dengan kualifikasi akademik, mereka tetap diakui beban kerjanya untuk memperoleh TPG.
Pasal 5:
Menyatakan bahwa TPG yang telah dibayarkan sejak 1 Maret 2023 berdasarkan kesesuaian bidang tugas dan mata pelajaran dengan sertifikat pendidik tetap sah.
Pasal 6:
Menegaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang penataan linearitas guru bersertifikat pendidik, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dampak dan Implementasi
Dengan diterbitkannya Permendikbudristek No. 7 Tahun 2024, guru P3K yang sebelumnya kehilangan TPG karena ketidaksesuaian sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diajarkan kini bisa mendapatkan hak mereka kembali.
Ini merupakan kabar gembira bagi banyak guru yang sebelumnya mengalami ketidakpastian terkait tunjangan mereka.
Masalah linearitas yang selama ini menjadi kendala bagi banyak guru akhirnya mendapatkan solusi.