Pada tanggal 14 Agustus 2023, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengesahkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengemukakan petunjuk teknis terkait pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND).
Salah satu aspek penting dalam peraturan ini adalah pasal yang menetapkan bahwa guru ASND tetap berhak menerima tunjangan selama periode cuti tertentu.
Pasal 16 ayat 2 Permendikbudristek tersebut dengan jelas menyebutkan jenis-jenis cuti yang tidak mengganggu penerimaan tunjangan, yaitu:
- Cuti Tahunan: Memberikan kesempatan bagi guru untuk beristirahat dan menyegarkan pikiran setelah menjalani tugas mengajar yang berat.
- Cuti Besar: Diberikan kepada guru yang memerlukan waktu yang lebih lama untuk keperluan pribadi atau keluarga yang penting.
- Cuti Sakit: Diberikan kepada guru yang mengalami sakit atau kondisi kesehatan yang memerlukan istirahat dan perawatan.
- Cuti Melahirkan: Hak bagi guru perempuan untuk mendapatkan waktu yang cukup saat melahirkan dan dalam masa pemulihan pasca melahirkan.
- Cuti karena Alasan Penting: Memberikan kesempatan bagi guru untuk menyelesaikan urusan penting di luar tugas mengajar mereka.
- Cuti Bersama: Biasanya terkait dengan hari-hari libur nasional atau perayaan tertentu yang diakui secara resmi.
Pasal 16 ayat 2 juga menegaskan bahwa penerimaan tunjangan bagi guru ASND tetap berjalan lancar selama masa cuti tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tunjangan tersebut meliputi tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan, yang dapat diajukan oleh Dinas Pendidikan setempat.