Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, Tunjangan Guru ASND Tetap Diberikan Selama Cuti

Tidak hanya itu, ayat 4 dari pasal yang sama juga menegaskan bahwa guru ASND yang menjalani cuti studi sesuai dengan ketentuan yang berlaku tetap berhak menerima tunjangan.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung pengembangan profesionalisme guru melalui program cuti studi tanpa mengorbankan hak-hak finansial mereka.

Dengan demikian, Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 memberikan jaminan kepada guru ASND bahwa mereka tetap akan menerima tunjangan yang layak selama menjalani berbagai jenis cuti yang diatur dalam peraturan tersebut.

Ini adalah langkah positif dalam mendukung kesejahteraan dan motivasi para pendidik di daerah. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: