Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan PNS dan PPPK Tahun 2024, Cek Syarat Terbaru

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Juli 2024.

Permen ini mengatur tentang syarat, mekanisme, dan proses pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Permen ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan pegawai ASN.

Selain itu, untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan pegawai ASN yang dinamis, perlu disusun pengaturan yang bersifat nasional dan berkelanjutan mengenai pelaksanaan pengadaan pegawai ASN.

Permen ini menggantikan PermenPANRB Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengadaan CPNS dan PPPK Tahun 2020 yang telah dicabut.

Permen ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 29 Juli 2024.

Berikut adalah beberapa poin penting yang terdapat dalam Permen ini:

  • Pengadaan pegawai ASN dilakukan secara nasional dan berkelanjutan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran.
  • Pengadaan pegawai ASN dilakukan melalui seleksi yang terbuka, kompetitif, objektif, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
  • Pengadaan pegawai ASN dilakukan dengan memperhatikan prinsip merit, kesetaraan, keadilan, dan keberagaman.
  • Pengadaan pegawai ASN dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi dan terstandarisasi yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Pengadaan pegawai ASN dilakukan dengan melibatkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang bertanggung jawab atas penyusunan kriteria, standar, dan metode seleksi, serta pengawasan dan evaluasi pelaksanaan seleksi.
  • Pengadaan pegawai ASN dilakukan dengan melibatkan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan seleksi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
  • Pengadaan pegawai ASN dilakukan dengan melibatkan Tim Penilai Kompetensi Dasar (TPKD) yang bertanggung jawab atas penilaian hasil tes kompetensi dasar yang merupakan bagian dari seleksi.
  • Pengadaan pegawai ASN dilakukan dengan melibatkan Tim Penilai Kompetensi Bidang (TPKB) yang bertanggung jawab atas penilaian hasil tes kompetensi bidang yang merupakan bagian dari seleksi.
  • Pengadaan pegawai ASN dilakukan dengan melibatkan Tim Penilai Kesehatan (TPK) yang bertanggung jawab atas penilaian hasil pemeriksaan kesehatan yang merupakan bagian dari seleksi.
  • Pengadaan pegawai ASN dilakukan dengan melibatkan Tim Penilai Kepribadian (TPP) yang bertanggung jawab atas penilaian hasil tes kepribadian yang merupakan bagian dari seleksi.

Permen ini juga mengatur tentang syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS dan PPPK.

Syarat umum meliputi usia, pendidikan, kesehatan, hukum, politik, dan lain-lain.

Syarat khusus meliputi kompetensi, pengalaman, dan persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamar.

Berikut adalah syarat umum yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS dan PPPK tahun 2024:

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: