- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CPNS, kecuali pada jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan PPPK yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Instansi pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia paling tinggi pelamar PPPK dengan memperhatikan masa perjanjian kerja.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan. Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
- Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar untuk pelamar PPPK, ketentuan pengalaman ditetapkan oleh MenPANRB.
- Jika PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau pejabat yang bersangkutan.
Permen ini juga mengatur tentang tahapan, jadwal, dan metode seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024.
Tahapan seleksi meliputi pendaftaran, verifikasi administrasi, tes kompetensi dasar, tes kompetensi bidang, pemeriksaan kesehatan, tes kepribadian, dan penetapan hasil seleksi.
Jadwal seleksi ditetapkan oleh Panselnas dan disampaikan kepada instansi pemerintah dan masyarakat melalui media massa dan/atau media sosial.
Metode seleksi menggunakan sistem komputerisasi yang terintegrasi dan terstandarisasi yang diselenggarakan oleh BKN.
Permen ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban peserta seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengaduan dan penyelesaian sengketa, serta pengawasan dan evaluasi pelaksanaan seleksi.