Penurunan ini disebabkan oleh beberapa tenaga honorer yang menjadi calon legislatif, mengundurkan diri, atau meninggal dunia, sehingga jumlahnya berkurang dari 701 menjadi 685 orang.
Selain itu, beberapa tenaga honorer yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK formasi 2023 masih tercatat sebagai tenaga honorer karena belum menerima SK pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perpanjangan kontrak ini merupakan langkah penting dalam memastikan kelangsungan pendidikan di Kabupaten Mukomuko, sekaligus memberikan kepastian kerja bagi para tenaga honorer yang berdedikasi dalam sektor pendidikan. ***