Kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan pada tahun 2025 menjadi topik yang hangat diperbincangkan.
Banyak yang penasaran berapa persentase kenaikan yang akan diumumkan dan bagaimana dampaknya terhadap kesejahteraan para ASN dan pensiunan.
Informasi lengkap mengenai kenaikan gaji ini akan diumumkan oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto, sesuai dengan jadwal yang akan ditentukan.
Pada tanggal 16 Agustus 2024, Presiden Jokowi tidak memberikan pengumuman terkait kenaikan gaji PNS dalam pidatonya.
Oleh karena itu, banyak pihak yang menantikan pengumuman resmi dari Presiden Prabowo mengenai hal ini.
Berdasarkan informasi yang beredar, gaji PNS telah mengalami kenaikan sebesar 8% di semua golongan pada tahun 2024, sementara gaji pensiunan naik hingga 12%.
Kenaikan ini menjadi kabar gembira bagi para ASN dan pensiunan, mengingat adanya peningkatan gaji yang signifikan dalam waktu yang relatif singkat setelah pandemi.
Kenaikan gaji PNS ini dapat berupa perbaikan tunjangan kinerja atau pemberian insentif lainnya.
Rencana kenaikan gaji PNS juga telah dicantumkan dalam dokumen kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2025.
Tabel Gaji Pokok PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024
Berikut adalah tabel gaji pokok PNS terbaru yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Gaji ini akan ditransfer mulai bulan Agustus dan September 2024:
Golongan | Gaji Pokok Sebelumnya (Rp) | Gaji Pokok Baru (Rp) |
---|---|---|
1A | 1.560.800 – 2.335.800 | 1,6 juta – 2,5 juta |
1B | 1,7 juta – 2,4 juta | 1,8 juta – 2,6 juta |
1C | 1,7 juta – 2,5 juta | 1,9 juta – 2,7 juta |
1D | 1,8 juta – 2,6 juta | 1,9 juta – 2,9 juta |
2A | 2 juta – 3,3 juta | 2,1 juta – 3,6 juta |
2B | 2,2 juta – 3,5 juta | 2,3 juta – 3,7 juta |
2C | 2,3 juta – 3,6 juta | 2,4 juta – 3,9 juta |
2D | 2,3 juta – 3,8 juta | 2,5 juta – 4,1 juta |
3A | 2,5 juta – 4,2 juta | 2,7 juta – 4,5 juta |
3B | 2,6 juta – 4,4 juta | 2,9 juta – 4,7 juta |
3C | 2,8 juta – 4,6 juta | 3 juta – 4,9 juta |
3D | 2,9 juta – 4,7 juta | 3,1 juta – 5,1 juta |
4A | 3,3 juta – 5 juta | 3,2 juta – 5,4 juta |
4B | 3,1 juta – 5,2 juta | 3,4 juta – 5,6 juta |
4C | 3,3 juta – 5,4 juta | 3,5 juta – 5,8 juta |
4D | 3,4 juta – 5,6 juta | 3,7 juta – 6,1 juta |
4E | 3,5 juta – 5,9 juta | 3,8 juta – 6,3 juta |
Kenaikan gaji ini tentunya memberikan angin segar bagi para PNS dan pensiunan, terutama setelah masa pandemi yang penuh tantangan.