Gaji pokok PNS pada tahun 2025 diperkirakan akan kembali mengalami kenaikan, namun besaran persentasenya masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Untuk pensiunan PNS, gaji pokok yang digunakan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, dengan nominal untuk golongan 4E yang bisa mencapai 4,9 juta atau mendekati 5 juta rupiah.
Pertanyaan yang sering muncul adalah, berapa persen kenaikan gaji yang akan diberikan pada tahun 2025 untuk PNS dan pensiunan?
Hingga saat ini, informasi resmi terkait persentase kenaikan gaji tersebut masih dinantikan.
Kapan kenaikan gaji ini akan berlaku?
Apakah mulai Januari 2025?
Semua jawaban ini akan terungkap dalam pengumuman resmi yang akan disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. ***