Berita

Persiapan KPPS Sebelum Pemungutan Suara Pemilu 2024

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah perangkat penting dalam pelaksanaan Pemilu 2024. KPPS bertugas melakukan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan penghitungan suara di tingkat TPS.

KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu.

Anggota KPPS berjumlah tujuh orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggotanya. Anggota KPPS dilantik oleh KPU pada tanggal 25 Januari 2024 dan memiliki masa kerja selama satu bulan hingga 25 Februari 2024.

Sebelum memulai pemungutan suara, KPPS harus melakukan beberapa persiapan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu 2024. Berikut adalah persiapan yang harus dilakukan oleh KPPS:

  • Pengumuman Hari Pemungutan Suara

Ketua KPPS harus mengumumkan hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan pemungutan suara serta nomor/lokasi TPS selambat-lambatnya lima hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Informasi yang harus tercantum dalam pengumuman adalah:

Hari: Rabu Tanggal: 14 Februari 2024 Waktu: 07.00 – 13.00 waktu setempat Lokasi: Alamat TPS yang telah ditentukan

  • Pengiriman Surat Pemberitahuan kepada Pemilih

Ketua KPPS harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (Model C6) untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK). Surat pemberitahuan harus disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Dalam hal pemilih yang tercantum dalam DPT, DPTb, atau DPK belum mendapatkan Model C6 dalam waktu tiga hari sebelum hari pemungutan suara, maka pemilih tersebut dapat mendapatkan Model C6 dari Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor atau identitas lain yang sah.

  • Gladi Bersih Pemungutan dan Penghitungan Suara

Agar pelaksanaan hari pemungutan suara berjalan lancar dan tertib, KPPS harus melakukan gladi bersih yang dilaksanakan satu hari sebelum hari pemungutan suara. Tujuan gladi bersih adalah:

Memahami tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing anggota KPPS sesuai bimbingan teknis yang dilakukan oleh PPS. Menguasai tata cara pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara. Memahami pengisian formulir-formulir dan penggunaan sarana keperluan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Dalam gladi bersih, Ketua KPPS harus menjelaskan kedudukan dan tugas masing-masing anggota KPPS, serta memeriksa kesiapan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara.

  • Penyiapan TPS

KPPS harus menyiapkan TPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu:

Menempatkan bilik suara, kotak suara, dan meja KPPS di tempat yang mudah dijangkau oleh pemilih. Menempelkan daftar calon, daftar pemilih, dan petunjuk pemungutan suara di tempat yang mudah dilihat oleh pemilih. Menyediakan alat tulis, tinta, cap jari, kertas suara, dan perlengkapan lain yang dibutuhkan. Menjaga keamanan dan kerahasiaan pemungutan suara.

Sebelumnya

Simak, Begini Denah TPS Pemilu 2024! Tata Letak dan Alur Pemungutan Suara

Selanjutnya

Cara Cek TPS Online dan Apakah Masih Bisa Pindah Lokasi?

Bungko News