Sering kali guru bertanya, “Kenapa data di Info GTK belum valid, padahal sudah di-input di Dapodik?” Masalah ini biasanya terjadi karena:
– Proses penarikan data dari Dapodik ke Info GTK belum dilakukan.
– Kesalahan pengisian data di Dapodik, seperti jam mengajar, tugas tambahan, atau riwayat pendidikan yang tidak di-update dengan benar.
Misalnya, jika jam mengajar di Dapodik sudah dientry tetapi belum masuk ke Info GTK, kemungkinan data tersebut belum ditarik oleh sistem Info GTK.
Anda bisa mengecek kembali tanggal update terakhir di Dapodik dan Info GTK untuk memastikan sinkronisasi data berjalan dengan baik.
Langkah Cek Data Dapodik
Untuk mengecek data Dapodik, kalian bisa mengunjungi ptk.datadik.kemdikbud.go.id.
Di portal ini, kalian bisa melihat data secara real-time, termasuk riwayat pendidikan, jam mengajar, hingga tugas tambahan.
Langkah-langkah Cek Data di PTK Dapodik:
1. Akses Portal PTK Dapodik: Gunakan akun yang terdaftar.
2. Cek Beban Mengajar: Pastikan jam mengajar minimal 24 jam per minggu.
3. Cek Tugas Tambahan: Jika kalian memiliki tugas tambahan, pastikan data tersebut sudah di-update.
4. Cek Riwayat Pendidikan: Pastikan data pendidikan formal, mulai dari SD hingga pendidikan terakhir, sudah sesuai.
Jika ada kesalahan atau ketidaksesuaian data, segera koordinasikan dengan operator sekolah untuk melakukan sinkronisasi ulang.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Selain pengecekan data di Info GTK dan Dapodik, penting bagi guru untuk mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk pencairan tunjangan profesi.
Dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain:
– Pas Foto Terbaru (latar belakang merah).
– KTP Asli atau surat keterangan pengganti jika KTP hilang.
– Ijazah Asli dan Transkrip Nilai untuk guru yang baru saja menyelesaikan pendidikan atau yang mengalami perubahan data.
Linearitas Sertifikat Pendidik
Salah satu hal yang juga wajib dicek adalah linearitas antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diajarkan.
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru yang mengatur linearitas ini, yaitu Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024.
Pastikan mata pelajaran yang diampu sesuai dengan bidang studi dalam sertifikat pendidik yang Anda miliki.