Pernahkah Anda berpikir untuk menjadi Kepala Desa?
Di era 2024, jabatan ini semakin menarik perhatian banyak orang, bukan hanya karena penghasilan yang cukup menjanjikan, tetapi juga karena masa jabatan yang kini diperpanjang menjadi delapan tahun!
Lalu, apa saja sih tugas, hak, dan wewenang yang melekat pada jabatan ini?
Mari kita bahas lebih dalam, berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
Tugas Kepala Desa: Lebih dari Sekadar Pemimpin Desa
Kepala Desa memiliki tanggung jawab yang besar.
Berdasarkan regulasi terbaru, tugas utama seorang Kepala Desa adalah menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Kepala Desa juga bertanggung jawab dalam hal administrasi desa yang mengarah pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Wewenang Kepala Desa: Kekuatan yang Luas
Menurut Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, ada sejumlah wewenang yang diberikan kepada Kepala Desa, di antaranya:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
- Mengelola keuangan dan aset desa.
- Menetapkan Peraturan Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
- Meningkatkan perekonomian desa melalui berbagai inisiatif.
Selain itu, Kepala Desa juga memiliki kewenangan untuk mengembangkan sumber pendapatan desa, menerima sebagian kekayaan negara untuk kesejahteraan masyarakat, serta mengembangkan kehidupan sosial dan budaya di desa.
Hak Kepala Desa: Penghasilan dan Jaminan Sosial
Menjadi Kepala Desa tentu datang dengan hak-hak yang tak sedikit. Di antaranya, mereka berhak menerima:
- Penghasilan tetap setiap bulan.
- Tunjangan serta penerimaan lain yang sah.
- Jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
- Tunjangan purna tugas setelah masa jabatan selesai.
Hal ini tentu menjadi salah satu daya tarik utama bagi banyak orang yang berminat untuk mengisi posisi ini.
Kewajiban Kepala Desa: Melayani Masyarakat dengan Profesionalisme
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya