Namun, jabatan ini bukan tanpa kewajiban. Kepala Desa diwajibkan untuk:
- Menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.
- Melaksanakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan.
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara rutin kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bupati, atau walikota.
Tidak hanya itu, Kepala Desa juga harus menjaga integritas dengan menghindari tindakan yang merugikan kepentingan umum atau menyalahgunakan wewenang.
Larangan yang Harus Ditaati Kepala Desa
Sebagai pemimpin, Kepala Desa juga terikat oleh sejumlah larangan, antara lain:
- Dilarang melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- Tidak boleh merugikan masyarakat atau membuat keputusan yang menguntungkan dirinya sendiri atau golongan tertentu.
- Dilarang berpolitik praktis, termasuk menjadi anggota atau pengurus partai politik dan terlibat dalam kampanye pemilu.
Persyaratan Calon Kepala Desa
Bagi Anda yang berminat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Desa 2024, antara lain:
- Warga negara Indonesia yang setia pada Pancasila dan UUD 1945.
- Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 50 tahun.
- Memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat.
- Tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama dua kali masa jabatan berturut-turut.
Masa Jabatan Kepala Desa: Lebih Panjang dan Teratur
Sesuai dengan regulasi baru, masa jabatan Kepala Desa kini diperpanjang menjadi 8 tahun.
Kepala Desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan berturut-turut, memberi kesempatan bagi mereka untuk bekerja lebih lama dalam membangun desa.
Jabatan Kepala Desa kini tidak hanya menjadi pilihan karier menarik, tetapi juga penuh tantangan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya