"
"

PERSYARATAN CALON KEPALA DESA SESUAI UU DESA TERBARU!

- Editor

Selasa, 17 Desember 2024 - 01:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Namun, jabatan ini bukan tanpa kewajiban. Kepala Desa diwajibkan untuk:

  1. Menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.
  2. Melaksanakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan.
  3. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
  4. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara rutin kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bupati, atau walikota.

Tidak hanya itu, Kepala Desa juga harus menjaga integritas dengan menghindari tindakan yang merugikan kepentingan umum atau menyalahgunakan wewenang.

Larangan yang Harus Ditaati Kepala Desa

Sebagai pemimpin, Kepala Desa juga terikat oleh sejumlah larangan, antara lain:

  • Dilarang melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  • Tidak boleh merugikan masyarakat atau membuat keputusan yang menguntungkan dirinya sendiri atau golongan tertentu.
  • Dilarang berpolitik praktis, termasuk menjadi anggota atau pengurus partai politik dan terlibat dalam kampanye pemilu.

Persyaratan Calon Kepala Desa

Bagi Anda yang berminat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Desa 2024, antara lain:

  1. Warga negara Indonesia yang setia pada Pancasila dan UUD 1945.
  2. Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 50 tahun.
  3. Memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat.
  4. Tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama dua kali masa jabatan berturut-turut.

Masa Jabatan Kepala Desa: Lebih Panjang dan Teratur

Sesuai dengan regulasi baru, masa jabatan Kepala Desa kini diperpanjang menjadi 8 tahun.

Kepala Desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan berturut-turut, memberi kesempatan bagi mereka untuk bekerja lebih lama dalam membangun desa.

Jabatan Kepala Desa kini tidak hanya menjadi pilihan karier menarik, tetapi juga penuh tantangan.

Berita Terkait

Tahun 2025, Apakah PPPK Bisa Mutasi? Begini Aturannya Menurut Undang-Undang!
Apa Saja yang Baru dalam Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK di 2025? Simak Penjelasannya!
Rekan Honorer, Ini Kabar Gembira: Semua Terangkat 100% di 2024! Simak Regulasi Terbaru dari Menpan RB
Kabar Gembira untuk Honorer! Menteri PAN-RB Terbitkan Surat Tentang Gaji Tenaga Non-ASN di 2025
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2024
5 Hal Penting yang Harus Diketahui Pensiunan PNS & TNI Tentang Prosedur Baru Pencairan Gaji 2025!
Dana Desa untuk Rakyat? Kenali 12 Ciri Kepala Desa yang Diduga Korupsi!
Bagaimana Nasib Gaji 13 dan THR Guru 2024? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:30 WITA

Tahun 2025, Apakah PPPK Bisa Mutasi? Begini Aturannya Menurut Undang-Undang!

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:25 WITA

Apa Saja yang Baru dalam Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK di 2025? Simak Penjelasannya!

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:21 WITA

Rekan Honorer, Ini Kabar Gembira: Semua Terangkat 100% di 2024! Simak Regulasi Terbaru dari Menpan RB

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:18 WITA

Kabar Gembira untuk Honorer! Menteri PAN-RB Terbitkan Surat Tentang Gaji Tenaga Non-ASN di 2025

Selasa, 17 Desember 2024 - 03:02 WITA

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2024

Berita Terbaru

Berita

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 03:02 WITA