Persyaratan Pendidikan untuk Perangkat Desa: Apakah Tanpa Ijazah SMK atau Sederajat Dapat Diberhentikan?

- Editor

Kamis, 20 Juni 2024 - 05:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemberhentian Perangkat Desa

Dalam hal pemberhentian perangkat desa, tentu harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Berikut adalah persyaratan pemberhentian perangkat desa:

– Usia telah genap 60 tahun.

– Dinyatakan sebagai terpidana dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

– Berhalangan tetap.

– Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa.

– Melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Jika salah satu dari persyaratan tersebut terpenuhi, maka perangkat desa dapat diberhentikan dari jabatannya.

Persyaratan Pendidikan

Pertanyaannya sekarang adalah apakah tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat termasuk dalam persyaratan pemberhentian?

Berdasarkan ketentuan yang dijelaskan pada poin keempat, perangkat desa dapat diberhentikan apabila tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa.

Persyaratan untuk menjadi perangkat desa dijelaskan dalam Pasal 2 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, yaitu:

– Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat.

Artinya, jika seorang perangkat desa tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat, maka ia tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa.

Dengan demikian, perangkat desa tersebut dapat diberhentikan dari jabatannya.

Demikian penjelasan mengenai persyaratan pendidikan untuk perangkat desa dan apakah tanpa ijazah SMK atau sederajat dapat diberhentikan.

Jika perangkat desa tidak memenuhi persyaratan pendidikan yang telah ditetapkan, maka ia dapat diberhentikan dari jabatannya. ***

Berita Terkait

Kepala Desa Berhak atas Uang Pensiun Menurut UU Desa Terbaru
Download Format Monitoring DD 2024 [Dana Desa]
Mendikbud Nadiem Makarim Tetapkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 Tentang PPG
Perhatian! Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH, BPNT, dan BLT DD Juli 2024
Bansos PKH Juli Cair! Ada Tambahan 8 Bantuan untuk Pemilik KIS Golongan Ini
Perhitungan Terbaru Tunjangan Pangan Pensiunan PNS yang Dicairkan untuk 1 Juli 2024
KABAR TERBARU! PNS dan PENSIUNAN Punya Asuransi Khusus dari Taspen? Simak…
Jangan Kaget! Tunjangan Dengan Nominal Ini Langsung Masuk Rekening Pensiunan PNS?

Berita Terkait

Senin, 1 Juli 2024 - 08:19 WITA

Kepala Desa Berhak atas Uang Pensiun Menurut UU Desa Terbaru

Senin, 1 Juli 2024 - 08:13 WITA

Download Format Monitoring DD 2024 [Dana Desa]

Senin, 1 Juli 2024 - 07:51 WITA

Mendikbud Nadiem Makarim Tetapkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 Tentang PPG

Senin, 1 Juli 2024 - 07:43 WITA

Perhatian! Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH, BPNT, dan BLT DD Juli 2024

Senin, 1 Juli 2024 - 07:38 WITA

Bansos PKH Juli Cair! Ada Tambahan 8 Bantuan untuk Pemilik KIS Golongan Ini

Berita Terbaru

Berita

Download Format Monitoring DD 2024 [Dana Desa]

Senin, 1 Jul 2024 - 08:13 WITA