Baru-baru ini, kabar gembira datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pencairan gaji ke-13 yang sudah mulai dilakukan sejak 3 Juni 2024.
Banyak pensiunan yang sudah merasakan manfaatnya, meskipun ada yang masih menunggu pencairan tersebut.
Bagi yang belum menerima, silakan menginformasikan bank dan daerah masing-masing agar dapat ditindaklanjuti.
Pencairan gaji ke-13 ini telah dilakukan oleh berbagai bank, termasuk bank nasional, Bank Mantap, Mandiri Taspen, serta bank daerah seperti Bank Sumbar.
Gaji ke-13 ini sangat dinantikan karena dapat membantu para pensiunan dalam memenuhi kebutuhan, seperti pendidikan anak atau cucu, investasi, atau tabungan.
Rezeki Baru: Kenaikan Gaji Pensiunan
Selain pencairan gaji ke-13, pensiunan PNS juga akan menerima rezeki baru berupa kenaikan gaji sebesar 12% yang telah berlaku sejak Januari 2024, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian gaji pokok setelah kenaikan 12%:
Golongan I
Terendah: Rp1.748.096
Tertinggi: Rp2.256.688 (Golongan 1D)
Golongan II
Terendah: Rp1.748.096
Tertinggi: Rp3.028.800 (Golongan 2D)
Golongan III
Terendah: Rp1.748.096
Tertinggi: Rp4.029.536 (Golongan 3D)