Pertama di 2024! Rezeki Baru Pensiunan Setelah Pencairan Gaji 13, Berikut Jadwalnya…

- Editor

Jumat, 7 Juni 2024 - 00:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baru-baru ini, kabar gembira datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pencairan gaji ke-13 yang sudah mulai dilakukan sejak 3 Juni 2024.

Banyak pensiunan yang sudah merasakan manfaatnya, meskipun ada yang masih menunggu pencairan tersebut.

Bagi yang belum menerima, silakan menginformasikan bank dan daerah masing-masing agar dapat ditindaklanjuti.

Pencairan gaji ke-13 ini telah dilakukan oleh berbagai bank, termasuk bank nasional, Bank Mantap, Mandiri Taspen, serta bank daerah seperti Bank Sumbar.

Gaji ke-13 ini sangat dinantikan karena dapat membantu para pensiunan dalam memenuhi kebutuhan, seperti pendidikan anak atau cucu, investasi, atau tabungan.

Rezeki Baru: Kenaikan Gaji Pensiunan

Selain pencairan gaji ke-13, pensiunan PNS juga akan menerima rezeki baru berupa kenaikan gaji sebesar 12% yang telah berlaku sejak Januari 2024, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut adalah rincian gaji pokok setelah kenaikan 12%:

Golongan I

Terendah: Rp1.748.096

Tertinggi: Rp2.256.688 (Golongan 1D)

Golongan II

Terendah: Rp1.748.096

Tertinggi: Rp3.028.800 (Golongan 2D)

Golongan III

Terendah: Rp1.748.096

Tertinggi: Rp4.029.536 (Golongan 3D)

Berita Terkait

Apakah BPD Masuk Kategori Penerima Siltap? Simak Penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2024
TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024
DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH
Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru
Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?
Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
PENTING! Cek Pengumuman Formasi CASN 2024 Per Daerah, Honorer Aman Jika Formasi Lebih Besar!

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 20:13 WITA

Apakah BPD Masuk Kategori Penerima Siltap? Simak Penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 20:03 WITA

TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 08:21 WITA

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Senin, 8 Juli 2024 - 08:18 WITA

Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru

Senin, 8 Juli 2024 - 08:10 WITA

Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?

Berita Terbaru