Golongan IV
Terendah: Rp1.748.096
Tertinggi: Rp4.929.000 (Golongan 4E)
Gaji pokok ini belum termasuk tunjangan keluarga seperti tunjangan suami/istri (10% dari gaji pokok) dan tunjangan anak (2% dari gaji pokok).
Rezeki Baru di Bulan Juli
Selain kenaikan gaji, rezeki baru bagi pensiunan PNS juga berupa gaji pensiun bulanan untuk bulan Juli 2024, yang akan mulai dicairkan pada 1 Juli 2024.
Gaji bulan Juli ini akan memiliki nominal yang sama dengan bulan Juni, setelah kenaikan sebesar 12%.
Dengan adanya pencairan gaji ke-13 dan kenaikan gaji sebesar 12%, pensiunan PNS di tahun 2024 akan merasakan peningkatan kesejahteraan.
Pencairan gaji bulan Juli yang segera tiba juga menambah rezeki baru bagi mereka.
Semoga kabar baik ini membawa kebahagiaan dan manfaat bagi para pensiunan PNS dalam memenuhi kebutuhan hidup dan merencanakan masa depan yang lebih baik. ***