Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perubahan Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Terbaru Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2024

Jokowi/radarbogor

Demi meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Perpres ini mengatur perubahan besaran gaji dan tunjangan bagi PPPK sejak 1 Januari 2024.

Perubahan yang signifikan terjadi pada besaran gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing.

Berikut adalah rincian kenaikan gaji dari PPPK setelah diberlakukannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

1. Golongan I, masa kerja 0 tahun: Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)

2. Golongan II, masa kerja 3 tahun: Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)

3. Golongan III, masa kerja 3 tahun: Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)

4. Golongan IV, masa kerja 3 tahun: Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: