15. Golongan XV, masa kerja 0 tahun: Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
16. Golongan XVI, masa kerja 0 tahun: Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
17. Golongan XVII, masa kerja 0 tahun: Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Dengan ditetapkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024 ini, diharapkan PPPK dapat meningkatkan etos kerja mereka dan meningkatkan tingkat kesejahteraan.
Langkah ini juga diarahkan untuk mempercepat akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional yang berfokus pada pembangunan sosial.
Dengan demikian, para PPPK diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. ***