Perubahan dalam UU Desa Terbaru, Penetapan Kepala Desa Tanpa Pemilihan! Kok Bisa?

- Editor

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo baru-baru ini menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa), yang membawa sejumlah perubahan signifikan terkait dengan mekanisme penetapan calon kepala desa (Kades) dalam pemilihan kepala desa (Pilkades).

Salah satu perubahan penting yang diatur dalam UU Desa yang baru adalah kemungkinan penetapan calon kepala desa tunggal tanpa adanya pemilihan.

Aturan ini tertuang dalam Pasal baru, yaitu Pasal 34A, yang mengatur mekanisme untuk menghadapi situasi di mana hanya ada satu calon kepala desa dalam Pilkades.

Pasal 34A ayat (1) UU Desa yang baru menetapkan bahwa Pilkades harus diikuti oleh minimal dua calon kepala desa.

Namun, jika hanya ada satu calon yang mendaftar, masa pendaftaran akan diperpanjang selama 15 hari untuk memberi kesempatan kepada calon lain untuk mendaftar.

Jika setelah perpanjangan masa pendaftaran masih belum ada calon tambahan, maka masa pendaftaran akan diperpanjang lagi selama 10 hari.

Jika pada akhirnya hanya ada satu calon yang terdaftar, panitia pemilihan kepala desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan membuat keputusan untuk menetapkan calon tersebut melalui musyawarah untuk mufakat, sesuai dengan Pasal 34A ayat (4).

Lebih lanjut, UU Desa menyatakan bahwa ketentuan mengenai Pilkades dengan hanya satu calon akan diatur lebih detail melalui peraturan pemerintah.

Selain perubahan terkait mekanisme Pilkades, UU Desa yang baru juga mengubah masa jabatan kepala desa.

Sebelumnya, masa jabatan kepala desa adalah enam tahun dan dapat dipilih kembali untuk dua periode berikutnya.

Berita Terkait

Mau Tahu Bansos PKH 2024 Anda Cair Berapa? Cek Status dan Rinciannya di Sini!
Cara Terbaru Cek Bansos Juli 2024: Cukup Pakai NIK KTP, Tanpa Ribet!
SETELAH PKH SUDAH SPM, SEKARANG GILIRAN BPNT JULI & AGUSTUS YANG SUDAH SPM UPDATE SIKS NG
INI BARU KABAR GEMBIRA! PKH & BPNT JULI – AGUSTUS RESMI DIPERCEPAT & FIX CAIR BERSAMAAN DI KARTU KKS
INFORMASI GEMBIRA! HARI INI SABTU PENCAIRAN SUDAH BOLEH DICEK HANYA BAGI GOLONGAN KPM INI
INFO CEK SALDO BLT MITIGASI RESIKO PANGAN MRP 600 RIBU HARI INI TAMBAHAN KPM, SIMAK HASIL SABTU 27 JULI 2024
BREAKING NEWS..! ATURAN JUKNIS PENGANGKATAN HONORER JADI PPPK SUDAH SIAP, DIANGKAT TAHUN INI
FIX! KABAR TERBARU PENDAFTARAN PPPK 2024, ADA 3 PERMENPAN RB YANG AKAN DITERBITKAN!!!

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:00 WITA

Mau Tahu Bansos PKH 2024 Anda Cair Berapa? Cek Status dan Rinciannya di Sini!

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:52 WITA

Cara Terbaru Cek Bansos Juli 2024: Cukup Pakai NIK KTP, Tanpa Ribet!

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:44 WITA

SETELAH PKH SUDAH SPM, SEKARANG GILIRAN BPNT JULI & AGUSTUS YANG SUDAH SPM UPDATE SIKS NG

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:40 WITA

INI BARU KABAR GEMBIRA! PKH & BPNT JULI – AGUSTUS RESMI DIPERCEPAT & FIX CAIR BERSAMAAN DI KARTU KKS

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:37 WITA

INFORMASI GEMBIRA! HARI INI SABTU PENCAIRAN SUDAH BOLEH DICEK HANYA BAGI GOLONGAN KPM INI

Berita Terbaru