Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perubahan Status Perangkat Desa Pasca Revisi Undang-Undang Desa Tahun 2024

Revisi undang-undang ini juga menambahkan beberapa persyaratan baru bagi calon perangkat desa.

Salah satu persyaratan tersebut adalah kewajiban bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang harus dibuktikan dengan surat pernyataan dari calon perangkat desa.

Selain itu, calon perangkat desa juga harus merupakan warga desa yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Perubahan Status Perangkat Desa yang Berstatus PNS

Bagi perangkat desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), mereka masih diharapkan untuk menjalankan tugas dan fungsinya seperti biasa hingga adanya peraturan pemerintah yang mengatur penempatan baru mereka.

Jika kepala desa menghendaki sekretaris desa berasal dari kalangan PNS, maka konsultasi dengan camat dan izin tertulis dari bupati atau walikota menjadi keharusan.

Perubahan-perubahan ini menunjukkan adanya pengetatan dalam regulasi terkait perangkat desa.

Kepala desa kini memiliki kewajiban lebih besar dalam memastikan bahwa setiap perangkat desa yang diangkat dan diberhentikan memenuhi kriteria yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan adil bagi seluruh perangkat desa.

Demikian penjelasan mengenai perubahan status perangkat desa pasca revisi Undang-Undang Desa tahun 2024.

Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjadi panduan bagi sobat desa semua.

Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: