Table of contents:
- PNS harus berstatus sebagai pegawai negeri sipil yang diangkat berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dan mempunyai pangkat dan golongan ruang sesuai dengan jabatannya.
- PNS harus diberhentikan dengan hormat karena pensiun, baik karena usia, karena permintaan sendiri, atau karena alasan kesehatan.
- PNS harus memenuhi usia pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu 58 tahun untuk PNS golongan I, II, dan III, dan 60 tahun untuk PNS golongan IV.
- PNS harus memiliki masa kerja minimal 20 tahun sebagai pegawai negeri sipil.
Besaran Uang Pesangon Pensiun PNS Golongan 4a Sesuai Masa Kerja
Uang pesangon pensiun PNS golongan 4a yang akan diterima oleh PNS berbeda-beda sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.
Semakin lama masa kerja PNS, semakin besar uang pesangon yang akan diterima.
Berikut ini adalah besaran uang pesangon pensiun PNS golongan 4a sesuai dengan masa kerja, dengan asumsi gaji pokok terakhir dan tunjangan adalah yang tertinggi dalam golongan tersebut:
Masa Kerja | Uang Pesangon |
---|---|
10 tahun | Rp1.600.000.000 |
20 tahun | Rp3.200.000.000 |
30 tahun | Rp4.800.000.000 |
Uang pesangon pensiun PNS golongan 4a ini akan diberikan sekaligus dalam bentuk uang tunai oleh PT Taspen.
Pencairan uang pesangon ini bisa dilakukan setelah PNS mengurus berkas-berkas yang diperlukan, seperti surat keterangan pensiun, surat pernyataan tidak menuntut, dan surat pernyataan tidak berhutang.