Table of contents:
Pemilu adalah momen krusial dalam kehidupan demokrasi.
Pada Pilkada 2024, salah satu elemen terpenting yang harus dipahami adalah cara mengisi Formulir C1 KPU Terbaru.
Bagi petugas pemilu, saksi, maupun pemantau, formulir ini menjadi bukti autentik rekapitulasi suara di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Yuk, simak langkah-langkah mudah dan tipsnya agar tidak salah!
Apa Itu Formulir C1?
Formulir C1 adalah dokumen yang digunakan untuk mencatat hasil pemungutan suara di TPS secara rinci.
Formulir ini memuat informasi mulai dari jumlah pemilih terdaftar, pengguna hak pilih, hingga rincian suara sah dan tidak sah.
Cara Mengisi Formulir C1 KPU Terbaru 2024
- Persiapkan Alat Tulis dan Dokumen Pendukung
Pastikan Anda memiliki alat tulis seperti pena, kalkulator, serta data pemilih dan surat suara untuk mencocokkan hasil. - Isi Identitas TPS
Masukkan data lengkap TPS, seperti nomor TPS, desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota. Pastikan semuanya sesuai dengan lokasi TPS Anda. - Catat Jumlah Pemilih dan Suara
- Jumlah pemilih terdaftar.
- Jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih.
- Jumlah surat suara yang diterima, digunakan, dan yang tersisa.
- Masukkan Hasil Perhitungan Suara
Rekapitulasi suara masing-masing kandidat dengan hati-hati. Cocokkan dengan hasil penghitungan bersama di TPS. - Pastikan Data Akurat
Setelah semua data diisi, cek ulang bersama petugas lain untuk memastikan tidak ada kesalahan pengisian. - Tanda Tangan dan Cap Stempel
Formulir harus ditandatangani oleh ketua KPPS dan para saksi sebagai bukti sah.