PIP 2024 Naik Jadi Rp 1,8 Juta, Begini Cara Cek dan Daftar dengan NIK dan NISN

- Editor

Jumat, 23 Februari 2024 - 08:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan finansial yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan mereka.

Pada tahun 2024, pemerintah telah meningkatkan alokasi dana bantuan PIP untuk siswa SMA dan SMK dari Rp1 juta menjadi Rp1,8 juta per tahun.

Bagaimana cara cek dan mengajukan siswa jadi penerima program bantuan PIP 2024? Simak langkah-langkah berikut ini.

Persyaratan Penerima Bantuan PIP 2024

Untuk dapat menerima bantuan PIP 2024, siswa harus memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

– Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kementerian Sosial.

– Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

– Berstatus yatim atau piatu atau keduanya, atau berasal dari panti asuhan atau panti sosial atau sekolah.

– Terdampak bencana alam atau konflik sosial.

– Drop out atau putus sekolah dan ingin kembali melanjutkan pendidikan.

– Memiliki kondisi khusus, seperti kelainan fisik, korban PHK, anak terpidana, atau berada di lembaga pemasyarakatan.

– Memiliki lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah.

Berita Terkait

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara
Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN
Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024
Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024
Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?
Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 23:17 WITA

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara

Senin, 8 Juli 2024 - 23:06 WITA

Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN

Senin, 8 Juli 2024 - 23:02 WITA

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:58 WITA

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:55 WITA

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Berita Terbaru

Berita

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 23:02 WITA