Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
PKH memberikan bantuan uang tunai yang bervariasi tergantung dari kategori keluarga penerima manfaat (KPM), yaitu:
– Balita usia 0-6 tahun, ibu hamil, atau ibu melahirkan: Rp 3 juta per tahun
– Lansia atau penyandang disabilitas: Rp 2,4 juta per tahun
– Siswa SD, SMP, SMA, atau sederajat: Rp 900 ribu sampai dengan Rp 2 juta per tahun
Bantuan PKH disalurkan secara bertahap, yaitu tahap 1 (Januari-Maret), tahap 2 (April-Juni), tahap 3 (Juli-September), dan tahap 4 (Oktober-Desember).
Pada Maret 2024, KPM PKH akan menerima bantuan tahap 1 yang sudah cair.
Bagi keluarga yang belum terdaftar dalam DTKS, disarankan untuk melakukan pendaftaran mandiri di kantor desa atau kelurahan, agar dapat diidentifikasi sebagai penerima manfaat program.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan diri Bansos PKH 2024: