1. Datangi kantor desa atau kelurahan dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu.
2. Ikuti proses musyawarah desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan Anda.
3. Setujui dan tandatangani Berita Acara yang disiapkan oleh kepala desa atau lurah.
4. Data Anda akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial setempat.
5. Informasi yang telah diverifikasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial untuk proses persetujuan akhir.
Bagi keluarga yang sudah terdaftar dalam DTKS, dapat memeriksa status penerimaan bansos PKH 2024 secara online menggunakan KTP melalui langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi situs Cek Bansos.
2. Masukkan detail Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
3. Isi nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan yang tertera pada KTP.